Cilandak, 24 Juni 2014.
Pada hari Rabu tanggal 18 Juni 2014 terjadi tindak pidana Pencurian Mobil Honda Jazz warna Hitam No. Pol : B-308-PIO di Show Room Mobil 88 Jl. TB. Simatupang Kel. Cilandak Barat Kec. Cilandak Jakarta Selatan.
Atas petunjuk Kapolres Metro Jakarta Selatan KOMBES POL. WAHYU HADININGRAT, SiK, MH kepada Kapolsek Cilandak KOMPOL H. M. SUNGKONO, SH, Penyidik Polsek Cilandak dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP ALAM NUR, SH bersama-sama dengan Penyidik Polsek Kemayoran Jakarta Pusat, melakukan penyelidikan dan pengembangan kasusnya.
Pada hari Jum’at 20 Juni 2014 sekitar jam : 20.30 Wib Penyidik gabungan dari Polsek Cilandak dan Polsek Kemayoran berhasil menangkap Pelaku berinisial LS didaerah Kemayoran Jakarta Pusat dan mengamankan Barang Buktinya.
Berdasarkan pengakuannya bahwa Pelaku mengambil Mobil dengan cara sewaktu Mobil sedang dipanasi (kondisi Mesin hidup) langsung dibawa kabur tanpa seijin siapapun dengan maksud untuk dimiliki.
Untuk proses lebih lanjut Pelaku ditahan di Polsek Cilandak dengan dugaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.