
Pesanggrahan – Petugas gabungan Polsek Pesanggrahan Polres Metro Jakarta Selatan bersama – sama dengan Koramil dan Satpol PP melaksanakan kegiatan penempelan brosur / pamflet himbauan protokol kesehatan Covid-19 di sejumlah tempat usaha yang ada di wilayah Pesanggrahan, Senin (7/12/2020).
Kegiatan penempelan brosur tersebut bertujuan untuk mengingatkan pelaku usaha agar selalu mematuhi protokol kesehatan salah satunya terkait kapasitas maksimal yang diperbolehkan yakni 50 % dan memperhatikan jarak meja serta kursi sehingga penyebaran virus Corona atau Covid-19 dapat diminimalisir. Selain itu para pelaku usaha seperti rumah makan juga diminta untuk menyediakan wastafel atau tempat cuci tangan.
Tidak hanya melakukan penempelan brosur pamflet ditempat-tempat usaha saja petugas juga menyampaikan himbauan protokol kesehatan 4M kepada masyarakat yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir, menjaga jarak dan menghindari kerumunan.